SEKILAS DAPENBI
DAPENBI telah mengalami beberapa perubahan nama sejak pertama didirikan pada 1 Agustus 1955. Pada awalnya lembaga ini dibentuk dengan nama Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Indonesia. Pada 8 Maret 1972, Bank Indonesia membentuk Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia (YDPTHTBI) dan hak serta kewajiban yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Indonesia dialihkan ke YDPTHTBI. Yayasan ini mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. S-399/MK.6/1977 tanggal 28 November 1977.
Perubahan nama lembaga kembali terjadi setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Untuk menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan, YDPTHTBI mengajukan perubahan status badan hukum menjadi Dana Pensiun Bank Indonesia pada 19 April 1993 dan mendapat pengesahan Menteri Keuangan tanggal 14 Juli pada tahun yang sama. Sejak status hukumnya menjadi Dana Pensiun, Peraturan DAPENBI telah berubah sebanyak dua kali.
PROFIL DAPENBI
Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI) merupakan Pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Secara keseluruhan, perbandingan antara Aset dengan Liabilitas per 31 Desember 2016 adanya defisit (nilai liabilitas lebih besar dibanding dengan aset) sebesar Rp640,29 miliar. Hal ini sejalan dengan kondisi pendanaan DAPENBI yang masih kurang dari 100% sehingga masih diperlukan Iuran Tambahan untuk menutupi defisit tersebut.
Total Aset DAPENBI per 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp7.586,33 miliar yang telah dikelompokkan berdasarkan jatuh tempo yang terbagi dalam 4 (empat) periode, yaitu kurang dari 1 tahun, 1 sampai 5 tahun, 5 sampai 10 tahun dan lebih dari 10 tahun. Sedangkan liabilitas DAPENBI per 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp8.226,62 miliar.
Dasar Hukum Pendirian
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-137/KM.17/1993 tanggal 14 Juli 1993.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-118/KM.17/1998 tanggal 12 Maret 1998.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-368/KM.5/2005 tanggal 31 Oktober 2005.
Kepemilikan
N/A
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id